Waspada Tsunami PHK

Tanggal : 20 Dec 2022

Ditulis oleh : SEPTY NUR FADHILAH

Disukai oleh : 1 Orang

Pemutusan hubungan kerja atau yang sering dikenal dengan sebutan PHK saat ini sudah menjadi fenomena yang sangat lazim dilakukan oleh berbagai perusahaan untuk menghadapi resensi global, dengan alasan agar bisa menghindari kerugian serta demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kabar tidak menyenangkan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) setiap harinya muncul di berbagai media. Tidak hanya  terjadi pada perusahaan titisan atau start-up saja, melainkan gelombang PHK ini telah merambah ke berbagai sektor dan perusahaan di indonesia.

Ancaman resesi global dan tidak adanya pertumbuhan signifikan pada keberlangsungan perusahaan menjadi hal utama penyebab terjadinya PHK. Apabila efisiensi perusahaan tidak segera dilakukan, perusahaan akan terancam mengalami kerugian yang besar dan berujung pada penutupan.

Bagaimana pelaksanaan PHK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Apakah PHK karyawan dapat dilaksanakan dengan alasan kesulitan dalam mempertahankan usahanya pada kondisi ekonomi global yang menurun ini? Hingga saat ini, aturan hukum mengenai PHK diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan secara khusus oleh Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja, Waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja.

Ketiga peraturan tersebut wajib dipahami dan dipatuhi baik bagi perusahaan dan pekerja. Jika tidak, perusahaan dan pekerja harus siap menempuh barbagai jalur penyelesaian sengketa hubungan industrial dan berpotensi untuk mendapatkan sanksi administratif.

Namun, jika prosedur, tata cara, bahkan hingga pemenuhan hak atas PHK terhadap karyawan tidak terpenuhi, potensi terjadinya sengketa hingga penjatuhan sanksi administratif berupa pembekuan bagi perusahaan sangat besar untuk terjadi.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi perbincangan hangat saat ini bahkan menjadi hal yang ditakuti oleh banyak pekerja atau buruh, dikarenakan pekerja atau buruh akan merasa kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. Sebenarnya ada hal-hal yang bisa disiapkan untuk menghadapi PHK. Sebab kita sendirilah yang harus bisa bijak dalam antisipasi suatu resiko. Kalau tidak adanya perubahan dengan ekonomi dan masyarakat indonesia di tahun-tahun yang akan datang, badai PHK kemungkinan besar akan semakin merajalela. Bahkan beberapa perusahaan besar saat ini sudah ada yang melakukan PHK terhadap karyawannya.

Dunia industri menjadi aspek yang sangat rentan terhadap banyak hal, dan bahkan jika salah satu dari sekian banyak hal ada yang mengalami gangguan, maka bukan tidak mungkin bahwa PHK menjadi pilihan yang akan diambil oleh suatu perusahaan. Adanya pembatasan kegiatan membuat perusahaan keteteran dalam mengatur keuangan perusahaan. Sehingga pilihan merumahkan dan memecat atau PHK pun diambil beberapa perusahaan. Berbagai alasan yang akan diberikan oleh pihak perusahaan, tentu bukanlah hal yang masuk akal dan mudah untuk diterima oleh para pekerja yang tekena dampak PHK.

Bagaimanapun, PHK akan selalu menjadi suatu hal yang tidak menyenangkan dan akan berujung pada berbagai permasalahan di dalam kehidupan para pekerja. Sebagian orang mungkin berpendapat tujuan adanya  undang undang cipta kerja yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, tetapi justru bukan dampak dari undang-undang tersebut yang terasa melainkan  sebaliknya justru banyak perusahaan yang melakukan PHK.

Lalu, apa sebenarnya langkah yang harus dilakukan ketika terkena PHK dari perusahaan? Setiap orang tentunya akan memiliki cara tersendiri dalam menghadapi gejolak PHK, terutama bagi mereka yang telah berpengalaman banyak di dunia kerja. Namun pada kenyataannya, menghadapi PHK bukanlah sebuah perkara mudah bagi sebagian besar orang yang mengalaminya. Sebelum dampak PHK tersebut sampai kepada kita setidaknya ada usaha yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi masalah tersebut, yakni seperti:

https://harianmomentum.com/read/45132/harian-momentum-edisi-20-desember-2022




POST TERKAIT

POST TEBARU