Efek Samping Menomorduakan Perempuan

Tanggal : 24 Nov 2021

Ditulis oleh : ASRIFATUROFINGAH

Disukai oleh : 0 Orang

Tanggal 25 November, selain diperingati sebagai Hari Guru Nasional juga ditetapkan sebagai Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkannya dengan tujuan meningkatkan kesadaran terhadap fakta bahwa sebagian besar perempuan di dunia menjadi korban pelecehan, kekerasan, hingga pemerkosaan di berbagai lingkungan.

Di Indonesia sendiri kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus menerus terjadi. Dan mungkin adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang baru-baru ini diresmikan dapat diharapkan menjadi hadiah perlindungan bagi para perempuan khususnya mahasiswi di bawah instansi Perguruan Tinggi. Meskipun peraturan tersebut menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pada dasarnya, segala bentuk kekerasan yang menimpa kaum perempuan tidak terlepas dari eksistensi budaya patriarki dalam masyarakat. Budaya yang menempatkan laki-laki sebagai sosok dominan dan sentral dalam sistem sosial. Budaya ini sering mengundang berbagai stigma negatif bagi perempuan dalam masyarakat. Sosok perempuan dicap lemah, tidak setara dengan laki-laki dan cenderung dinomorduakan.

Faktanya bukan hanya kekerasan fisik, perempuan juga secara tidak sadar dipaksa menerima bahwa hak-hak dan kebebasannya direnggut. Persepsi masyarakat terhadap perempuan yang ideal jatuh pada perempuan yang mahir dalam urusan domestik rumah tangga. Seperti perkataan orang Jawa yaitu masak, macak dan manak (memasak, bersolek, dan melahirkan). Sehingga perempuan yang bekerja dan berkarya di luar itu dianggap melalaikan tugasnya. Perempuan terpelajar pun sering dianggap menyalahi kodratnya dan dipandang sebelah mata.

Seiring perkembangan zaman, budaya patriarki mulai bergeser namun tidak hilang. Dewasa ini telah banyak perempuan yang berkarya di luar urusan domestik. Sebagian perempuan mampu mengambil posisi penting dalam berbagai sektor. Namun, ada tantangan baru yang harus dihadapi kaum perempuan, yaitu diskriminasi.

Brigham (1991) mendefinisikan diskriminasi sebagai upaya membeda-bedakan perlakuan terhadap suatu kelompok tertentu. Diskriminasi terhadap perempuan terjadi dalam berbagai hal, tidak terkecuali di dunia profesional. Sebagai contoh dalam lingkup kemiliteran, calon Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan calon istri prajurit diwajibkan melalui tes keperawanan. Aturan ini telah berlaku selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dihapuskan beberapa waktu lalu.

Fakta lain diskriminasi terhadap perempuan juga terjadi dalam dunia politik. Komisi Persamaan Peluang PBB menyatakan jumlah minimal anggota perempuan dalam parlemen adalah 30 persen dari total keseluruhan anggota. Jumlah tersebut ditetapkan agar perempuan dapat turut aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sosial terutama menyangkut kesejahteraan perempuan.

Pernyataan ini selanjutnya menjadi dasar terbentuknya Pasal (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 terkait dengan keterwakilan perempuan dalam anggota parlemen. Namun kenyataannya sampai saat ini aturan tersebut belum sepenuhnya terlaksana di berbagai daerah Indonesia. Keterwakilan dan partisipasi perempuan dalam badan legislatif masih dianggap sebatas formalitas belaka. Bukan sebagai kebutuhan yang memang diperlukan publik.

Selain itu, diskriminasi perempuan juga terjadi di lembaga pemerintahan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, persentase jumlah PNS perempuan dan laki-laki memang hampir seimbang. Namun jumlah PNS perempuan tersebut hanya terpusat pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (yang dianggap sebagai zona aman bagi perempuan). Sedangkan jumlah perempuan di bidang teknologi informasi, arsitektur, sains dan jabatan struktural masih jauh di bawah laki-laki. Sehingga keterwakilan perempuan di bidang tersebut tidak optimal.

Beberapa contoh diskriminasi tersebut menjadi gambaran umum posisi perempuan dalam kehidupan terutama pekerjaan. Jabatan-jabatan strategis tampaknya belum ramah kepada perempuan. Jika hal ini terus terjadi, maka banyak bakat dan kemampuan hebat perempuan yang akan sia-sia karena tidak mendapat dukungan. Aspirasi perempuan akan hilang, partisipasinya dalam berbagai bidang tidak akan berkembang. Dan semua itu hanya akan semakin membatasi kontribusi perempuan dalam meningkatkan pembangunan bangsa.

Untuk itulah diperlukan kerja sama dari seluruh pihak untuk mengatasi isu diskriminasi terhadap perempuan ini. Pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu memberikan ruang yang bebas bagi perempuan untuk berkarya. Membuka peluang dan kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk turut serta dalam mengambil setiap kebijakan.

Peran keluarga sebagai promotor utama dalam membangun kepercayaan diri perempuan diharapkan mampu memberi dukungan secara penuh bagi keberhasilan setiap perempuan. Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Karena sejatinya banyak perempuan berbakat yang perlu difasilitasi. Dan banyak perempuan hebat yang patut diapresiasi. 

http://m.harianmomentum.com/read/37762/harian-momentum-edisi-23-november




POST TERKAIT

POST TEBARU